KETIBANDARU
 

brakhmatxx brakhmatxx Author
Title: PROSEDUR MENDIRIKAN SEKOLAH LUAR BIASA
Author: brakhmatxx
Rating 5 of 5 Des:
PROSEDUR MENDIRIKAN SEKOLAH LUAR BIASA   Undang-Undang No. 4 tahun 1950 yang kemudian menjadi Undang-Undang No. 12 tahun 1954 tentang...
PROSEDUR MENDIRIKAN SEKOLAH LUAR BIASA 



Undang-Undang No. 4 tahun 1950 yang kemudian menjadi Undang-Undang No. 12 tahun 1954 tentang pendidikan dan pengajaran bagi anak berkelainan dan wajib belajar bagi tunanetra, maka pada masa itu Sekolah Luar Biasa terutama yang diselenggarakan oleh swasta berkembang sangat pesat. Pada tahun 1960 muncul gagasan untuk mendirikan Sekolah Luar Biasa Negeri yang dimaksudkan sebagai sekolah percontohan bagi sekolah-sekolah (SLB) swasta dalam penyelenggaraan pendidikan bagi anak tunanetra, yang kemudian dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 2/SK/B/III tanggal 13 Maret 1962 secara resmi berdirilah Sekolah Luar Biasa Negeri yang pertama di Indonesia, yaitu Sekolah Luar Biasa Negeri Bagian A Jakarta (SLB N.A Jakarta). Berdirinya SLB N.A Jakarta merupakan proyek kerjasama antara Departemen Sosial dan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, beralamat di Komplek Wisma Tan Miyat Jln. RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, dimana pihak Departemen Sosial menyelenggarakan asrama siswa sebagai orang tua asuh, dan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan pendidikannya bagi anak/siswa tunanetra. Sekitar tahun 1978,
Perkembangan dunia pendidikan memberikan inspirasi bagi pemerintah untuk meningkatkan pembinaan sekolah-sekolah luar biasa dengan mendirikan Sekolah Luar Biasa Pembina baik di tingkat Propinsi maupun tingkat Nasional. Maka dengan berdasarkan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0413 tanggal 9 Desember 1981 didirikanlah sekolah baru yaitu Sekolah Luar Biasa Tunanetra (SLB-A) Pembina Tingkat Nasional Jakarta berlokasi di Jln. Pertanian Raya, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan yang diresmikan oleh Presiden RI Atas dasar konsep yang sama sebagai sekolah negeri percontohan antara berdirinya SLB N.A Jakarta dengan SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta dimana kedua sekolah tersebut sama-sama diperuntukkan bagi pendidikan anak tunanetra, sementara kedua sekolah tersebut berlokasi dalam satu wilayah kecamatan, maka mulai tahun 1982 SLB N.A Jakarta diperintahkan untuk menempati bangunan baru gedung SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta, pindah dari Jln. RS Fatmawati ke Jln. Pertanian Raya, Lebak Bulus. Dengan kepindahan SLBN.A Jakarta ke gedung baru SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta tersebut ternyata kemudian menimbulkan problem baru yaitu bahwa dalam satu gedung terdapat 2 UPT yang sama-sama menyelenggarakan pendidikan formal bagi anak tunanetra, sehingga akhirnya diambil keputusan kesepakatan sebagai berikut: Mulai tahun 1984 secara berangsur siswa SLB N.A Jakarta diserahkan kepada SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta. Sesuai dengan usia berdirinya sekolah maka siswa kelas I - IV menjadi siswa SLB-A Pembina Tingkat Nasional, yang selanjutnya penerimaan murid baru tunanetra hanya dilakukan oleh SLB-A Pembina Tingkat Nasional. SLB N.A Jakarta beralih haluan dengan merintis mulai menerima pendaftaran murid tunarungu-wicara dan tunagrahita. Demikian seterusnya hingga akhirnya sebagaimana keadaan sekarang, SLB N.A Jakarta berubah menjadi SLB Negeri B-C. Pembinaan pendidikan luar biasa di Indonesia semakin berkembang, sehingga ditetapkanlah SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta sebagai Pusat Sumber I Jakarta, disamping 7 Pusat Sumber lainnya di seluruh Indonesia. Untuk lebih pentingnya maka bahasan dilanjutkan pada bagian selanjutmya.

A. Penjaringan Anak Berkebutuhan Khusus
       Untuk melakukan penjaringan anak berkebutuhan khusus mutlak diperlukan, apabila seseorang atau suatu lembaga mempunyai keinginan mendirikan suatu SLB. Penjaringan bias dilakukan dengan berbagai cara, misalnya :
1. Melakukan sensus kepada masyarakat.

    Sensus yang dilakukan biasa melalui RT/RW disuatu kelurahan/Desa dalam satu Kecamatan. Setelah mendapat izin dari pemerintah setempat mulai dari RT, RW, Kelurahan/Desa yang diketahui oleh Kecamatan, pertama-tama yang harus ditemui adalah para tokoh masyarakat di lingkungan yang akan disensus untuk meminta informasi dimana siapa penduduk yang memiliki ABK, dan meminta informasi bagaimana menghadapi orang tua yang memiliki ABK tersebut agar mereka mau menerima kedatangan kita yang akan melakukan penjaringan ABK di tempat tersebut. Baru kita memberikan informasi dan penyuluhan tentang pentingnya pendidikan bagi ABK, dengan bahasa yang luwes , lugas, dan sikap yang santun sehingga orang tua yang memiliki ABK merasa  tertarik untuk menyekolahkan anaknya dalam kontek pendidikan bagi anak luar biasa.
2. Melakukan sensus ke sekolah-sekolah reguler
    Sensus yang dilakukan di sekolah-sekolah reguler (Sekolah Dasar Negeri / Swasta) dalam lingkungan Kecamatan tertentu. Setelah mendapat izin dari Kantor dinas Pendidikan setempat, baru kita menghubungi Kepala sekolah tersebut untuk memastikan apakah ada anak yang dicurigai sebagai ABK. Bila dipastikan ada, maka sebaiknya kita komunikasikan dengan guru yang bersangkutan yang dilanjutkan mengkomunikasikan dengan orang tuanya. Setelah semuanya memungkinkan dan dipastikan baru membuat rekomendasi apakah anak tersebut mau dimasukkan ke Sekolah Luar Biasa (SLB) atau masuk ke sekolah Inklusif di salah satu SD yang siap untuk menyelenggarakan sekolah inklusif.

B. Pengurusan Izin Operasional
     Izin dan meyelenggarakan SLB. Untuk memberikan pelayanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus yang diakibatkan oleh kelainan melalui satuan pendidikan SLB, penyelenggara pendidikan (SLB) harus memenuhi beberapa ketentuan yang berlaku. Salah satunya dengan mempunyai izin operasional penyelenggaraan SLB. Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Subdis PLB, Drs. H. Oden Effendi, menyebutkan mekanisme dan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin operasional tersebut, sebagai berikut: 

1. Pemohon izin OP SLB harus mempersiapkan fasilitas sarana & prasarana antara lain :
a. Lahan
b. Gedung
c. Rencana Kerja
d. Visi dan Misi
e. Siswa
f. Guru
2.  Pemohon harus telah memiliki dokumen-dokumen :
a. Akta Notaris Yayasan/AD/ART
b. Akta Tanah
c. Surat status tanah
d. Susunan Pengurus Yayasan/organisasi/ lembaga penyelenggaraan pendidikan
e. Surat pertimbangan/ alasan pendirian SLB
f. Identitas dan alamat SLB yang akan didirikan
g. Surat Keputusan pendirian SLB dan yayasan/organisasi/ lembaga penyelenggara pendidikan
h. Kurikulum yang hendak di pakai
i. Daftar guru dan kepala SLB
j. Foto copy ijasah/STTB, guru dan kepala SLB
k. Denah bangunan SLB
l. SK Pengangkatan guru/kepala SLB dari
m. Rekapitulasi jumlah siswa yang akan bersekolah
3. Setelah poin diatas dipenuhi dan lengkap, pemohon membuat surat permohonan rekomendasi 
    persetujuan  izin OP SLB kepada Kepala Dinas Pendidikan Kecamatan.
4. Setelah mendapat rekomendasi persetujuan dari Kepala Dinas Pendidikan Kecamatan, pemohon
    melanjutkan permohonan rekomendasi persetujuan izin OP SLB kepada Kepala Dinas  
    Pendidikan Kab/Kota.
5. Setelah mendapat rekomendasi persetujuan dari Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota, 
    selanjutnya pemohon mengajukan permohonan izin OP SLB kepada Kepala Dinas Pendidikan  
    Provinsi Jawa Barat melalui Kantor Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) 
   Provinsi Jawa Barat Jl. Sumatera No. 2 Bandung (sesuai peraturan Gubernur No. 39 Tahun  
   2007) dengan melampirkan :
a. Surat Permohonan Izin OP SLB
b. Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
c. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kecamatan
d. Foto copy akta notaries yayasan/AD/ART
e. Foto copy akta tanah
f. Foto copy surat status tanah
g. Susunan Pengurus yayasan/organisasi/ lembaga penyelenggara pendidikan
h. Surat pertimbangan/ alasan pendirian SLB
i. Identitas dan alamat SLB yang akan didirikan
j. Daftar fasilitas/sarana prasarana yang dimiliki
k. Program Kerja : Jangka panjang, menengah dan pendek
l. Surat keterangan kurikulum yang hendak dipakai
m. Surat Keputusan pendirian SLB dari yayasan/organisasi/ lembaga penyelenggara pendidikan
n. Daftar guru dan kepala SLB
o. Foto copy ijasah/STTB guru dan kepala SLB
p. Denah bangunan SLB
q. Surat Keputusan pengangkatan guru/kepala SLB dari yayasan/organisasi/ lembaga
r. Rekapitulasi jumlah siswa
6. Setelah permohonan masuk dan diterima di kantor PPTSP Provinsi Jawa Barat, dinyatakan lengkap maka
    permohonan mendapat tanda bukti penerimaan berkas daripetugas PPTSP
7. Berkas yang telah diterima dan dinyatakan lengkap PPTSP permohonan tersebut ditindaklanjuti oleh
    PPTSP dengan membuat surat pengantar untuk disampaikan kepada kepala dari pendidikan Provinsi Jawa
    Barat melalui Sub Bagian Umum bagian Tata Usaha. Selanjutnya surat permohonan yang telah masuk di
    sub bagian umum bagian tata usaha Dinas Pendidikan Jawa Barat akan disampaikan kepada Sub Dinas
    Pendidikan Luar Biasa.
8. Sub Dinas PLB melalui seksi sarana dan prasarana membuat koreksi dan telaahan oleh pemohon
    dimaksud. Apabila pemohon tersebut dinyatakan lengkap secara administrasi, seksi sarana dan prasarana
    dengan tim SubDin PLB dan PPTSP melakukan peninjauan lapangan ke lokasi rencana pendirian
    SLB.Apabila berdasarkan verifikasi dari tim dinyatakan layak, maka tim membuat berita acara penugasan
    lapangan, yang nantinya menyatakan bahwa SLB dimaksud layak untuk diberikan izin opersional.
9. Berkas permohonan yang telah dilengkapi berita acara peninjauan lokasi, selanjutnya oleh seksi sarana
    prasarana Subdin PLB akan dibuatkan draf surat keputusan kepala dinas pendidikan Jawa Barat tentang
    pemberian izin opersional SLB yang dimaksud.
10. Draf SK, kemudian dijawab oleh Kasi Sarana dan Prasarana, Kasubdin PLB, Kepala Bagian Tata
    Usaha  dan selanjutnya ditandatangani oleh Kepala Dinas.
11. SK yang telah ditandatangani Kepala Dinas, oleh Sub Bagian Umum, Bagian Tata Usaha dikembalikan
     kepada Kepala Sub Dinas PLB.
12. SK yang telah diterima SuDdin PLB, setelah diagenda selanjutnya disampaikan kembali ke kantor
      PPTSP  Provinsi Jawa Barat.
13. SK yang sudah diterima oleh kantor PPTSP selanjutnya akan di beri nomor oleh PPTSP.
14. SK yang telah diberi nomor oleh PPTSP, selanjutnya PPTSP akan membuat surat pemberitahuan kepada
      pemohon bahwa surat izin operasional SLB yang dimaksud sudah selesai.
15. Lamanya waktu pemprosesan sejak permohonan dinyatakan lengkap dengan berita acara peninjauan
      lokai, berdasarkan PERGUB Nomor 39 Tahun 2007, lamanya 14 ( empat belas) hari kerja.

C. Yayasan yang Menangani Anak Berkebutuhan Khusus
1. Sekolah Luar Biasa Negeri walaupun itu kepunyaan pemerintah, biasanya mereka disantuni pula oleh
    sebuah yayasan yang dianggap sebagai suatu institusi yang mencarikan donatur tetap dalam proses
    penyelenggaraan pendidikan bagi ABK.
2. Untuk SLB swasta ada yang sepenuhnya dibiayai oleh swasta dibawah naungan sebuah yayasan yang
    bergerak dalam pendidikan, ada juga SLB swasta yang diberi subsidi/bantuan pemerintah. Misalnya
    subsidi  akan sarana dan prasarana seperti bangunan, ATK Laboratorium, sampai pada tenaga
    pendidiknya  yang merupakan wujud subsidi dari pemerintah.
3. LSM yang bergerak dalam perlindungan anak dibawah naungan sebuah yayasan dan difokuskan untuk
    menyelenggarakan rehabilitasi dan pendidikan bagi ABK, misalnya semacam klinik penanggulangan
    Narkoba dan sebagainya







About Author

Advertisement

Posting Komentar

Anda Melangkah dengan pasti, semoga sukses dan bahagia....

 
Top